EDITOR, Dompu – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menindaklanjuti status hukum kasus Bupati Dompu Bambang M. Yasin dan Kepala BKD Ruslan.
Koordinasi divisi hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dompu Swastari HAZ mengatakan kasus dimaksud sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Intinya setelah berproses di Bawaslu dan hingga di pembahasan kedua, dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran. Diputuskan dalam pembahasan untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan,” ujar Tari yang juga ketua Gakkumdu, Senin, 14 September 2020 melalui pesan whatsapp.
Ketika ditanya berkas siapa yang naik ke tahap penyidikan, Tari menjawab, “Kan terlapor nya Bupati dan Kepala BKD,”.
Peningkatan kasus Bupati dan Kepala BKD setelah Bawaslu meminta klarifikasi terhadap Bupati, Kepala BKD dan Kabid Mutasi Muhammad Suhud.
Persoalan yang menimpa mereka berawal dari laporan Hijrah Al Iqbal, masyarakat pemerhati demokrasi yang mempersoalkan mutasi 53 ASN lingkup Pemkab Dompu pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu. Mutasi tersebut dinilai kental muatan politik dimana Kabupaten Dompu akan menggelar Pilkada tahun 2020, dan salah satu kontestannya istri Bupati Eri Aryani.
Menurut Dhody All, mutasi tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,”. (my).