SUARABBC, Dompu – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, membacakan dakwaan dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Surya Wirawan alias Belo dan Nisa Ardelia Garini alias Ica.
Koko Roby Yahya selaku penuntut umum membacakan dakwaan kedua terdakwa. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif.
Dalam persidangan tersebut, baik Belo maupun Ica kompak tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa. “Bagaimana terdakwa, apakah mengajukan eksepsi? tanya ketua majelis Hakim Mukhlasuddin. Tidak majelis,” jawab Belo dan Ica.
Usai persidangan Jaksa Koko menjelaskan, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu : pertama, diduga melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian diduga melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) uu 35 tahun 2009 atau ketiga, diduga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009. “Kita dengan dakwaan alternatif,” ujar nya singkat.
Sidang digelar Selasa, 1 Oktober 2019 di ruang siding utama Cakra, Pengadilan Negeri Dompu. (my).