SUARABBC, Dompu – Penyidik Direktorat Narkoba, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, sudah melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti dalam kasus narkotika jenis sabu sabu yang ditangkap di Lakey, Kecamatan Hu`u, pada 27 Juni 2019 lalu ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Kepala Seksi Narkotika dan Zat Aditif lainnya Kejati NTB Ginung Pratigina menerangkan, saat ini pihaknya sudah melimpahkan dari kejati NTB ke Kejari Dompu.
Pelimpahan tahap dua ini Jaksa membawa tersangka atas nama Surya Wirawan alias Belo dan Nisa Ardelia Garini alias Ica, yang tertangkap di Lakey, dengan barang bukti yang diamankan di Lakey adalah 1 buah pipet kaca berwarna putih bening yang didalamnya masih berisikan sisa Kristal putih yang diduga sabu sabu, 1 buah tutup botol plastik warna biru yang terdapat dua lubang dan masing masing luba terdapat dua pipet plastic warna putih bening, 2 buah pipet plastic warna putih bening, 1 unit hand phone Nokia warna putih hitam beserta kartu sim card nya, 1 buah tas pinggang warna biru putih dan bertuliskan Fila, dan 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor Polisi B 979 LM.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan dirumah tempat tinggal tersangka yakni 1 buah kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat tiga bungkus Kristal putih yang diduga sabu sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan seberat 107,35 gram, dua puluh butir pil yang berwarna merah muda dan berlogo NIKE yang diduga extacy yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan seberat 5,92 gram, dua buah pipet kaca yang berwarna putih bening, dua buah sumbu, satu potongan pipet plastic warna putih bening, dan satu buah gulungan kertas tisyu warna putih. Selanjutnya 1 bungkus Kristal putih yang diduga sabu sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih seberat 0,29 gram, 1 buah timbangan elektrikc warna hitam silver, dan terakhir 4 buah korek api gas.
Dalam berkas perkara, tidak ada hal baru karena kedua tersangka kooperatif. Mereka dalam pemeriksaan di penyidikan juga lancar. “Tidak ada yang ditutup tutupi, artinya memang menguasai sabu itu ya, selebihnya ndak ada,” terang Ginung di Kejari Dompu saat menyerahkan tersangka, pada hari Kamis, 29 Agustus 2019.
Penjelasannya, hal paling substansif sehingga berkas perkara bisa dinyatakan P21 alias lengkap karena telah memenuhi unsur, terutama kedua tersangka disangkakan pasal 114, kemudian pasal 112, dan pasal 127 UU Narkotika. “Untuk pasal 114 kita mencoba memberi gambaran dengan barang bukti seberat itu, itukan pasti tidak mungkin digunakan sendiri, jadi kita ada asumsi ini akan dijual. Tapi paling tidak jika nanti didalam fakta persidangan berbeda, kita melapis dengan pasal menguasai, memiliki, membawa atau menyediaka. Dan lapis ketiga selaku sebagai pengguna, karena memang urin nya positif. Tapi kita tidak mengejar ke urine positif nya ya, tapi karena memang intensitas barang bukti yang cukup lumayan lah itu, bisa dikatakan untuk ukuran narkoba, dia sudah besar,” ujar dia.