“Ada kemungkinan kategori sebagai pengedar, atau selaku bandar itu nanti kita lihat di persidangan. Tapi kalau fakta berkas, saksi yang menerangkan tahu mereka menggunakan. Untuk saksi penangkapan dari satu mobil, tidak mengetahui secara persis ko tiba tiba dirumah ada barang sebesar itu. Tapi mereka mengetahui iya waktu digeledah dirumahnya,” tambahnya lagi.
Diakui, memang ada kesulitan untuk membuktikan tersangka melakukan sebagai bandar ataupun pengedar. Kesulitannya karena barangnya masih utuh, tapi kecurigaan kesana ada.
Guna membuktikan jenis barang dan urin, telah dimintai keterangan dua ahli kesehatan sudah, yang pertama terkait untuk membuktikan bahwa barang yang diamankan itu narkotika (sabu sabu) dan satu menerangkan untuk keterangan urin.
Saksi fakta didalam berkas terdapat 4 orang, dan yang menguatkan diantara mereka. Karena ada dua orang tersangka yaitu tersangka 1 dan 2, dalam tanda kutip mengaku suami istri. “Karena susah membuktikan, terserah, jadi yang suami membuktikan istri dan istri memberikan keterangan terhadap suami, makanya perkara ini kita split. Kedua tersangka dikenai pasal berlapis,” kata dia.
Pihaknya mengakui kesulitan untuk menetapkan tersangka sebagai pengedar atau Bandar, karena tidak menemukan siapa yang membeli, dan barang masih dalam poketan besar. “Kemungkinan Bandar tetap ada,”.
Tapi biasanya kalau dalam jaringan seperti ini sudah ada poketan kecil kecil. Kemarin poketan kecil nya hanya platik kosong.
Hal yang memberatkan dari intensitas barang bukti yang besar, dan ancamannya, pihaknya berharap bisa membuktikan pasal yang awal yaitu 114 selaku pengedar, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara hal yang meringankan mereka kooperatif dan terus terang.
Kendati tidak ada hal baru dalam berkas, namun dalam perkembangannya ada yang menarik. Nanti bisa disaksikan di persidangan bagaimana cerita awalnya. “Kita tidak bisa mengungkap disini lah, supaya nanti teman teman juga terbuka di pengadilan,” jelas Ginung.
Sedikit diceritakan, didalam berkas, faktanya memang dia (tersangka, red) mengaku barangnya milik oknum anggota, tanpa merinci oknum anggota dari institusi mana. “Nanti monggo di persidangan, jelas tergambar berdasarkan pengakuan dia, ramai nanti,” ungkap Jaksa peneliti itu.
Kalau saksi yang disebut dia membantah, membantahnya masuk akal. “Jadi gini, teman teman anggota di lapangan itu kan terutama untuk mengungkap perkara narkoba atau siapapun yang bisa mengungkap perkara narkoba, itu cara paling sederhana harus memang dekat dan dikenal oleh pelaku narkoba, karena narkoba itu sifatnya tidak mungkin seseorang menawarkan narkoba kepada orang yang tidak dia kenal sama sekali, intinya seperti itu,”.