Nah didalam berkas ini, lanjut Ginung, apakah oknum anggota ini memang berhubungan baik hanya karena teman, atau mitra dan relasi dalam hal yang negatif, nah ini yang akan dikejar di persidangan, karena keterangan di berkas, dia menyangkalnya juga masuk akal.
“Jadi, si tersangka ini termasuk salah satu juga dalam kepemudaan di Dompu, siapa sih yang tidak kenal. Didalam kemasyarakatan siapa sih yang tidak kenal. Nah, kan tersangka orang orang seperti ini tidak tertutup kemungkinan dengan mudahnya melemparkan kesalahan, ini bukan punya saya, punya itu. Kebetulan yang disebut punya nya itu juga diperiksa dalam berkas, artinya berimbang,”.
Dalam pemeriksaan oknum aparat, disebut hanya satu orang oknum aparat yang diperiksa. “Yang bersangkutan pernah diperiksa, oh sudah, sudah, ada, berimbang, tetap diperiksa. Dan jawabannya masuk akal. Artinya dia menyangkalnya bukan asal menyangkal, oh bukan saya, dia menyangkalnya, dia mengaku dia kenal, sekarang siapa tidak mengenal tersangka. Tapi sekarang alasan dan sebagainya kalau kita baca dari berkas keterangan yang diberikan oleh si oknum anggota ini masuk akal. Nah, membuktikan masuk akan atau tidaknya nanti kita lihat di persidangan,”.
“Oknum yang bersangkutan tidak memiliki jabatan, dia anggota biasa saja,”.
Dikisahkan, berkas perkara Belo dan Ica tidak ada bolak balik, lancar. “Lancar, berkas bagus,”.
Dalam penelitiannya, hanya diperikan sekali petunjuk langsung dipenuhi oleh penyidik.
Karenanya, dari awal pengkapan pihaknya sudah berkoordinasi. Penyidik sudah menanyakan apa yang perlu dilakukan, pihaknya memberikan petunjuk koordinasi secara lisan, untuk menghindari bolak balik berkas.
“Dari awal penangkapan, bahkan sebelum SPDP dikirimkan penyidik, misalnya hari ini penangkapan, jarak dua atau tiga hari sudah menghubungi saya selaku kasi narkotika. Untuk perkara perkara yang tiba tiba heboh begini untuk koordinasinya langsung cepat, kecuali yang model modelnya yang biasa begitu gak terlalu,” cerita Ginung.
Terakhir, institusinya dalam perkara ini menurunkan 3 Jaksa atas dua berkas perkara.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu Catur Hidayat Putra (Yabo) mengatakan dalam waktu dekat sesegera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dompu. “Insha Allah kami limpahkan segera ke PN Dompu untuk di sidangkan,” ujar nya.
“Yang jelas kami singgah dulu disini sementara, kemudian segera kami titip ke lapas Dompu tersangka nya,”.
Menghadapi persidangan nantinya, ujar Yabo, Kejari Dompu akan menerjunkan 5 orang Jaksa terbaik yaitu dia sendiri, ditambah Koko Roby, Rizky, Budi Raharjo dan jaksa Mila.