Dompu [EDITOR I News] – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, saat ini sedang menangani laporan dugaan korupsi dana hibah organisasi PKK Dompu tahun anggaran 2022 dan 2023 sebesar 2 miliar rupiah.
Nampaknya, disaat proses hukum yang tengah berjalan, muncul informasi bahwa kasus itu akan tenggelam atau tidak akan diproses lagi tanpa alasan hukum yang jelas.
Informasi dimaksud diakui aliansi masyarakat anti korupsi (AMAK) bersuara. “Ada informasi seperti itu yang kami dengarkan langsung,” ujar koordinator Amak Jujur Prakoso.
Ia menilai bahwa kabar itu bisa salah dan bisa juga benar. Namun terlepas salah atau tidak, Jujur mengingatkan penyidik Kejari agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas di dalam penegakkkan hukum.
Katanya, rakyat tidak tidur, semua mata dan telinga tertuju pada penanganan dugaan korupsi PKK karena di dalamnya ada publik figur di daerah ini.
Jika penyidik main-main, hancurlah marwah korps Adhyaksa, ucapnya.
“Penyidik jangan bermain api kalau tidak ingin terbakar,” pesan dia.
Apalagi sambung Jujur, dugaan skandal anggaran hibah PKK sudah diatensi khusus oleh Kejaksaan Tinggi.
“Kalau sudah ada atensi khusus dari atasan, penyidik maupun Kajari sudah paham irama orkestrasinya,” pungkas pegiat anti korupsi itu kepada awak media, Sabtu (11/11).