EDITOR, Dompu – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Hipni-Melin Hariyani Wijaya akhirnya lolos ikut Pilkada Lampung Selatan (Lamsel).
Seperti dilansir portal berita lampungpro.co tanggal 04 Oktober 2020, Bawaslu Lamsel dalam putusannya menyatakan :
“Menetapkan bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan bapaslon ini sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada Pilkada 2020. Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” yang dibacakan Ketua Bawaslu Lamsel Hendra.
Kemudian, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya. “Mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan pentepan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” kata ketua Bawaslu.
Pada sidang lanjutan penyelesaian gugatan, ahli hukum tata negara Universitas Lampung Budiono menyebutkan pihak termohon KPU Lamsel melanggar sumpah jabatan.
Hal ini karena KPU tidak bisa menjamin hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan dipilih, sesuai dengan amanat UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Republik Indonesia. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 jelas dan tegas menyebutkan menjalani pidana penjara.
“Jika ada frasa yang dihilangkan dan melakukan penafsiran sendiri, ini merupakan bentuk pelanggaran sumpah jabatan. Karena yang dapat menafsirkan peraturan dibawah undang-undang adalah MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Budiono dalam musyawarah yang digelar Bawaslu Lampung Selatan di Negeri Baru Resort pada hari Kamis 1 Oktober 2020.
Sebelumnya Hipni-Melin Haryani Wijaya (Pilbup Lampung Selatan). Pengusung PAN, PKB, dan Gerindra. Tidak lolos karena Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.
Berita tidak lolosnya Cakada Lamsel dimuat situs berita tempo.co pada hari Kamis 1 Oktober 2020 yang mengangkat judul “Calon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2020, Siapa Saja Mereka?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting, mengatakan ada tujuh pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2020 termasuk Bapaslon Lamsel Hipni-Melin dan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (Pilbup Dompu) tidak lolos karena Syaifurrahman merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun.
Kasus yang dihadapi Hipni-Melin dan pasangan Syaiful-Chika (SUKA) di Pilkada Dompu, Nusa Tenggara Barat sama-sama kasus pidana.