Dalam PKPU Nomor 1/2020 tidak diuraikan secara limitative mengenai pengertian mantan nara pidana, dalam PKPU ini hanya menyebutkan bahwa nara pidana itu maksudnya telah selesai menjalani pidana penjara.
Pengertian “telah selesai menjalani pidana penjara” ini yang perlu diklarifikasi, apakah sejak bebas bersyarat atau bebas murni.
DASAR HUKUM
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Kemasyarakatan;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada);
- Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 56/PUU-XVII/2019
- Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ANALISIS YURIDIS
• Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
Pasal 7 ayat (1), menyebutkan : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Pasal 7 ayat (2) huruf g : Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pasal 7 huruf g UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. MK juga menilai bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,”
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara mendapat respon positif dari sejumlah pemangku kepentingan.
Beberapa pihak menilai putusan MK itu sebagai “jalan tengah” terhadap polemik pencalonan mantan terpidana korupsi dalam jabatan publik termasuk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ada sebagian kelompok masyarakat yang berpendapat, mantan narapidana tak boleh maju dalam pilkada sebagai sanksi sosial dan memberikan efek jera bagi pelakunya.