Sementara sebagian kelompok masyarakat lain berpendapat, mantan narapidana tetap diperbolehkan maju dalam pilkada sebagai hak konstitusional untuk memilih dan dipilih (HAM) yang melekat setiap warga negara
• Istilah “terpidana” dan “mantan narapidana” serta kaitannya dengan masa Jeda 5 tahun.
Berdasarkan surat yang diajukan oleh Bawaslu RI Nomor 0242/Bawaslu/IX/2015 tanggal 2 September 2015, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Muda Pidana yang saat itu diketuai oleh Dr Artidjo Alkostar SH.,LLM. mengeluarkan jawaban atas permohonan fatwa Mahkamah Agung RI, yang inti dari fatwa Mahkamah tersebut, Pertama, penjelasan mengenai istilah Terpidana dan mantan narapidana. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dengan demikian mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap. Kedua, Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Dengan demikian mantan narapidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Ketiga seseorang yang berstatus bebas bersyarat karena telah pernah menjalani pidana didalam LAPAS maka dikategorikan sebagai mantan narapidana.
Membaca fatwa Mahkamah Agung tersebut dapat ditegaskan bahwa seorang terpidana belum tentu nara pidana (karena bisa jadi seorang terpidana walaupun sudah dipidana tetapi dia tidak menjalani pidana dalam LAPAS) sedangkan seorang nara pidana sudah pasti seorang terpidana karena pernah menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam LAPAS). Penjelasan Mahkamah Agung tersebut memberikan makna pembedaan istilah didasarkan kepada pernah tidaknya dipidana seseorang masuk dan menjalani hukuman di LAPAS. Ketika menyandang predikat sebagai mantan narapidana maka yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
Dengan memperhatikan rumusan norma di atas dikaitkan dengan Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, yang menyebutkan tanggal pembebasan bersyarat Pemohon adalah 27 Oktober 2014 maka sejak tanggal itu sebenarnya pemohon sudah dapat dikatakan sebagai mantan narapidana. Selanjutnya, oleh karena telah melampaui masa jeda 5 (lima) tahun, maka tidak ada halangan bagi yang bersangkutan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan/atau Wakil Bupati.
• Disisi yang lain dasar hukum yang dipergunakan adalah PKPU Nomor 1 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 735/P.L.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 5 September perihal Penjelasan Mantan Terpidana.