SIMPULAN DAN REKOMENDASI
- Bahwa baik norma “pembebasan bersyarat” maupun “bebas akhir” dalam penentuan selesainya menjalani pidana penjara, sama-sama memiliki dasar hukum dan argumentasi yang cukup kuat, bahkan dapat dikatakan bahwa kedua norma hukum tersebut bukan merupakan sebuah pilihan (alternative) namun bersifat akumulatif; artinya kedua norma tersebut bersifat komplementer, saling mendukung dan tidak saling menegasikan satu sama lain;
- Berdasarkan ketentuan pada point 1 di atas, Bawaslu Dompu perlu mempertimbangkan solusi “jalan tengah” sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi di atas. Artinya tidak lagi mempersoalkan “pembebasan bersyarat” atau “bebas akhir“. Hal ini memperoleh pembenaran secara teoritik bahwa jika terjadi “kejumudan” dalam melaksanakan kepastian hukum, masih ada nilai dasar hukum lain yang harus dipertimbangkan yakni nilai dasar kemanfaatan dan nilai keadilan didalamnya.
- Bahwa hukum (dalam arti sempit juga termasuk peraturan) sesungguhnya adalah instrument atau alat saja bukan tujuan. Tujuan yang sesungguhnya adalah menciptakan keadilan, keharmonisan, keseimbangan, dan kedamaian dalam masyarakat. Dalam kasus kasus tertentu, hukum juga berfungsi sebagai “law as a tool of social engineering”.
Ahli,
Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum.
Kuasa hukum SUKA Kisman Pangeran berkomentar dalil dan keterangan hukum Prof. Gatot meluruskan keputusan KPUD Dompu yang salah, yang menyatakan SUKA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Dompu, dimana landasan keputusan KPUD berdasarkan PKPU No. 1 tahun 2020, diikuti surat edaran KPU nomor 735 tanggal 5 September 2020.
Bahkan pendapat hukum Gatot membantah dan menganulir dasar hukum KPUD Dompu didalam menggugurkan pencalonan Syaifurrahman.
“Tiidak ada alasan bagi KPUD Dompu menggugurkan pencalonan Syaifurrahman Salman sebagai calon Bupati di Pilkada Dompu karena tidak ada masalah, aturannya sudah jelas dan dalilnya kuat sehingga wajib ikut Pilkada,” tegas Kisman. (my).