***
Dari beberapa Raperda dimaksud, maka dengan demikian Fraksi kami berpendapat bahwa Raperda – Raperda dimasud baik dari sisi syarat formal dan materil telah sesuai dan selaras dengan aturan dan ketentuan tata cara penyusunan dan Pembentukan Peraturan Daerah. Dan karena itu dengan diawali ucapan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Gerindra Berkarya dapat menerima Raperda dimaksud yang selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Demikian Kata Akhir Fraksi yang dapat kami sampaikan terima kasih atas perhatian bersama. (/*).
Billahitaufiqwalhidayah
Wassalamu’alaikum wr wb
FRAKSI GERINDRA BERKARYA DPRD KAB. DOMPU
- H. DIDY WAHYUDDIN, SE (KETUA)
- ABDUL FAKAH (WAKIL KETUA)
- KURNIA RAMADHAN,SE (SEKRETARIS)
- JAMALUDIN, S.Sos (ANGGOTA)
- Drs. M. SATRI IRAWAN (ANGGOTA)