Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikuWr. Wb.
Alhamdulillah Puji syukur kepada Allah SWT, di siang hari ini Allah masih melimpahkan rahmatNya kepada kita sehingga kita mengikuti jalannya Rapat Paripurna ini, salawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat serta kita semua yang selalu menteladani cara dan pola kehidupan beliau.
Selanjutnya ucapan terima kasih kami sampaikan kapada Pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan pada Fraksi Nurani Demokrat untuk menyampaikan kata Akhir Fraksi terhadap Raperda Inisiatif DPRD dan Raperda Pengajuan Pemerintah Daerah.
***
Mencermati tahapan-tahapan Rapat Paripurna DPRD, dan beberapa saat yang lalu kita telah melewati laporan Badan Legislasi DPRD terhadap hasil pembahasan sejumah Raperda baik atas Inisiatif DPRD maupun Raperda atas Usul Pemerintah Daerah.
***
Kata akhir Fraksi pada prinsipnya memuat hal-hal yang pokok dan sebagai pandangan politis Fraksi terutama terkait pengamatan dari tahapan pembahasan dan kajian materi substansi sebagaimana yang telah dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD yang pada akhirnya Kata Akhir Fraksi dijadikan pijakan dalam pengambilan keputusan DPRD.
***
Terhadap Raperda di atas dan memperhatikan penyampaian dan tanggapan Bupati Dompu atas hasil Pembahasan Raperda tersebut di atas serta Laporan Badan Legislasi DPRD Fraksi kami telah mencermatinya bahwa Perda tersebut telah memiliki Payung Hukum yang jelas pembentukannya, memiliki makna yang penting bagi peningkatan pelayanan Pemerintahan Pembangunan di daerah.
***
Dari Keseluruhan Raperda tersebut diatas dan dengan memperhatikan hasil pembahasan sebagaimana tertuang dalam Laporan Badan Legislasi DPRD, maka dengan demikian Fraksi kami berpendapat bahwa Raperda – Raperda dimakud baik dari sisi syarat formal dan materil telah sesuai dan selaras dengan aturan dan ketentuan tata cara penyusunan dan Pembentukan Peraturan Daerah. Dan karena itu dengan diawali ucapan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Nurani Demokrat dapat menerima sejumlah Raperda dimaksud yang selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.