Dompu [EDITOR I News] – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Selasa (7/5/2024) memaparkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Dompu, dalam hal penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Dompu, khususnya penurunan kesenjangan dan peningkatan kesejahteraan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Dompu, Gaziamansyuri mengatakan definisi umum kemiskinan yakni kondisi sesesorang atau kelompok orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Penduduk miskin yakni penduduk memilki rata – rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.
Metode pengukuran kemiskinan yakni Makro dan Mikro, dimana makro memiliki fungsi manfaat perencanaan dan evaluasi program kegiatan serta Early Warning System secara geografis. Sedangkan Mikro yakni memiliki fungsi dan manfaat intevensi program kegiatan By name By Adress (BNBA). “Jumlah penduduk miskin Kabupaten Dompu Tahun 2023 berdasarkan data BPS mencapai 34.38 ribu jiwa (12,62 persen),” ujarnya
Ia menyebut, jumlah miksin ekstrim keluarga dan individu di Kabupaten Dompu Tahun 2022 mencapai 18.699 (keluarga) dan 83.981 (individu). Sedangkan tahun 2023 mencapai 21.864 (keluarga) dan 93.997 (individu). “Selain itu, mengenai statistik kesejahteraan rakyat dompu Tahunm 2023 yakni statistik kesejahteraan rakyat menggambarkan keadaan dari berbagai indokantor kependudukan, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan serta Komsumsi dan pengeluaran,” jelasnya.
Dijelaskan mengenai kependudukan yakni usia 0-14 tahun 30,58 persen, usia 15-64 tahun 83,85 persen dan usia 65 tahun keatas 5,57 porsen. Pendidikan yakni Angka Melek Huruf (AMH) 94,10 persen dan penduduk yang tamat SMA keatas 41 plrsen. Kesehatan porsentase morditas sebesar 14,34 persen, persentase penduduk sakit dan pernah rawat jalan menggunakan jaminan kesehatan sebesar 52,02 persen dan perumahan yakni persentase kepemilikan rumah milik sendiri sebesar 89,99 persen, namun hanya terdapat 79,93 persen yang memiliki fasilitas BAB milik sendiri.
Komsumsi dan pengeluaran, dimana rata-rata pengeluaran makanan sebesar Rp.560.551, rata-rata bukan makanan sebesar 406.862, rata – rata konsumsi kalori perkapita sehari sebanyak 2183,17 kkal dan rata -rata konsumsi protein perkapita sehari sebanyak 68,77 gram. “Persentase penduduk yang menggunakan internet 54,05 persen dan sebanyak 81,19 persen rumah tangga memiliki aset transportasi,” terangnya.
Sambung Gaziamansyuri, masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni yakni di Kecamatan Woja 85 unit rumah dengan kondisi rumah berlantaikan tanah, 13 unit rumah tidak memiliki sumber penerangan (jumlah total 98 unit rumah). Woja 305 unit rumah berlantaikan tanah dan 55 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 360 unit rumah).
Kemudian Pajo 75 unit rumah berlantaikan tanah dan 32 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 107 unit rumah). HU’u 91 unit rumah berlantaikan tanah dan 26 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 117 unit rumah). Manggelewa 89 unit rumah berlantaikan tanah dan 11 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 100 unit rumah).
Selanjutnya, Kempo 73 unit rumah berlantaikan tanah dan 28 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 101 unir rumah). Pekat 118 unit rumah berlantaikan tanah dan 31 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 149 unit rumah) dan Kilo 18 unit rumah berlantaikan tanah dan 23 unit rumah tidak memiliki penerangan (jumlah 41 unit rumah).
Mengenai fasilitas tempat buang air besar dengan rincian Kecamatan Dompu 460 dengan status jamban bersama atau tidak memiliki fasilitas fasilitas tempat buang air besar, Woja 1064, Pajo 171, HU’u 186, Manggelewa 270, Kempo 519, Pekat 479 dan Kecamatan Kilo 607 dengan status jamban bersama atau tidak memiliki fasilitas tempat buang air besar. (/*).