SUARABBC.COM, Dompu – Sebanyak 188,95 gram sabu-sabu, 18 butir ekstasi, ganja 4 kg, senjata api rakitan 14 pucuk (7 laras panjang dan 7 laras pendek), senjata tajam 20 pucuk, peluru amunisi 20 butir, dan hand phone 16 unit barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Pemusnahan barang bukti digelar secara resmi dan terbuka dihalaman Kejari Dompu pada hari Kamis, 16 Juli 2020, dan dihadiri selurun unsur Forkopimnda dan pejabat lingkup Pemkab Dompu.
Kapala Kejaksaan Negeri Dompu Mei Abeto Harahap dalam sambutannya mengatakan bahwa barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan tahun 2018 dan 2019.
Katanya, penegakan hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Mei Abeto berujar barang buktk merupakan suatu bagian dari sebuah kejahatan.
Pemusnahan barang bukti kejahatan merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60 tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 22 Juli nanti.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar dan diblender. Senpi rakitan dan senjata tajam dipotong, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara sabu-sabu di blender. (my).