SUARABBC, Dompu – Menindaklanjuti laporan LSM Insan Cita Institute pada program tumpang sari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang sumber anggarannya berasal dari APBN tahun anggaran 2019, pihak Kejaksaan Dompu sudah mulai melakukan pemeriksaa terhadap ketua-ketua kelompok yang terdaftar dalam SK CPCL sebagaimana diterbitkan pihak Dinas.
Hari ini, delapan orang ketua kelompok penerima bantuan sedang diperiksa tim Intelijen Kejari Dompu. Mereka dimintai klarifikasi perihal bantuan yang mereka dapatkan, ujar Kasi Intel Kejari Dompu Indra Zulkarnain, diruang kerjanya, Rabu, 12 Februari 2020.
LSM ICI melaporkan Kadis Pertanian Dompu karena menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang menjurus kepada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga negara dirugikan. (ib).