EDITOR, Dompu – Setelah dinaikan status hukumnya ke penyidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Ruslan dan Kepala Bidang Mutasi Muhammad Suhud hari ini diperiksa penyidik Polres Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel menyampaikan, Kepala BKD dan Kabid Mutasi diperiksa untuk dugaan Tipilu setelah berkas laporan diterima dari Bawaslu Dompu. Selain mereka, juga akan diperiksa yang terkena mutasi dan Bawaslu, dan smuanya statusnya saksi-saksi.
Ivan menambahkan, semua pihak akan diperiksa tanpa kecuali termasuk Bupati Dompu. “Pemeriksaan Bupati akan dijadwalkan,” ujar dia Rabu, 16 September 2020.
Katanya, kasus ini memenuhi unsur karena terdapat minimal dua alat bukti yaitu pelapor dan mutasi, dan berkasnya akan dirampungkan dalam waktu 14 hari sejak penyerahan berkas oleh Bawaslu tanggal 13 September kemarin.
Sementara ancaman pidananya yaitu ancaman minimal 1 bulan kurungan dan maximal 6 bulan, dengan denda maksimal 6 juta. (my).