SUARABBC.COM, Dompu – Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Rababaka, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2018 mencapai Rp. 222.998.961.000., bukan 300 juta sebagaimana dilansir sebelumnya. Kerugian tersebut diperoleh setelah pihak Kejaksaan Dompu dan Inspektorat Dompu menggelar ekspose bersama.
Bertempat di kantornya, Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suprapto bersama ketua tim investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara Soni Sukarno menyampaikan, dalam kasus Rababaka, terdapat 16 item temuan kerugian negara yakni gaji bulan Juni tahun 2018 yang tidak diserahkan oleh Kades kepada aparatur Desa.
Kemudian hasil usaha dagang kanja yang seharusnya dibelanjakan tapi tidak dibelanjakan, pembelian baju dinas tapi tidak dibelanjakan, perawatan motor dinas tapi tidak pernah dilakukan namun ada dalam petanggung jawaban, honor guru ngaji, dan pembelanjaan granit masjid.
Pembelian perlengkapan TPQ, belanja Alquran dan Magda yang tidak sesuai nilai dan jumlah, kegiatan lomba Dusun tapi tidak pernah dilombakan namun ada pertanggunjawabanya. Pembuatan website Desa namun untuk pembiayaan wifi, uang saku APBDes, belanja perbengkelan, honorarium tim 11, bantuan pamsimas, pembuatan pagar lingkungan dan pinjaman uang Bumdes yang belum dikembalikan senilai Rp. 25 juta.
“Dari total 16 point temuan itu merupakan hasil klarifikasi akhir kami. Dimana sebelumnya ada 50 point temuan kemudian mengerucut menjadi 19, setelah diklarifikasi terahir menjadi 16 point temuan,” jelas Soni, 5 Agustus 2020.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Dompu telah menetapkan tersangka kepala Desa Rababaka, Kecamatan Woja. (my).