“Setelah kami cek, nama kelompok tani dan proposal untuk mendapat bantuan itu tidak ada,” ungkap Andi.
Berdasarkan ketentuan pasal 242 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengada-ada dengan sengaja memberikan kesaksian atau keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Atas pemberian keterangan palsu tersebut, kami pihak pelapor dalam perkara Bawaslu provinsi NTB merasa sangat dirugikan karena keterangan yang bersangkutan tidak benar,” ujar Andi.
Pengakuan saksi tersebut, tambah Andi, bahwa bantuan hand traktor dari Dinas Pertanian Provinsi NTB terkesan sudah benar atau sesuai mekanisme yang berlaku di birokrasi pemerintah. Padahal sesungguhnya hal itu sama sekali tidak benar.
Andi juga mengatakan bahwa untuk membuktikan kesaksian saksi tersebut di dalam persidangan, pihaknya telah memiliki rekaman video sidang, dan dokumen lainnya sebagai bukti permulaan yang dilampirkan dalam laporan.
“Demi menegakkan hukum dan memberi keadilan serta kepastian hukum dengan tujuan menjaga Marwah persidangan serta penegakan supremasi hukum maka dengan ini kami mengajukan pengaduan ini agar saksi tersebut dapat diadili berdasarkan peraturan perundang-undanganan yang berlaku,” tandas Rusni. (Fr).