SUARABBC.COM, Dompu – Ketua KPUD Dompu, Nusa Tenggara Barat Arifuddin mengatakan, dua orang anggota PPS dan satu orang PPK yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test tidak mengganggu proses dan tahapan Pilkada yang ada.
Dia pun menegaskan, merujuk pada keputusan KPU nomor 20, terhadap mereka tidak dilakukan penggantian, hanya dibebastugaskan sementara selama isolasi mandiri. Dan saat ini mereka sedang menjalani isolasi mandiri.
Kemudian, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada sebagaimana perintah Perppu nomor 2 tahun 2020 harus mematuhi standar penanganan dan pencegahan covid-19, perintah Perppu tersebut sudah dilaksanakan oleh KPUD Dompu. (my).