SUARABBC, Dompu – Belum beroperasinya Mini Bus bantuan dari Pemerintah Pusat melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk beberapa Desa di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, selain pihak Dinas Perhubungan melakukan uji coba kelayakan dan menunggu SK dari Bupati, ada hal lain yang menjadi pertimbangan Bupati sehingga Bus tersebut belum diserahkan ke Desa yang ditentukan.
Atas nama Bupati Dompu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Dompu Muhammad Iksan alias Papi Iron menjelaskan, mobil itu diperuntukan bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dari sekian banyak Bumdes yang mengajukan penawaran untuk mendapatkan layanan tersebut, diketahui jumlah tidak sebanding dengan permintaan. “Kita tahu persis jumlah Bus yang ada tidak sebanding dengan permintaan, dimana permintaan terlalu banyak. Tentunya Pak Bupati juga harus menyeleksi,” kata dia.
Dikemukakan, semua Bumdes meminta untuk bisa mendapatkan alokasi mobil itu, sedangkan dari alokasi dana DAK yang diperuntukan untuk Dompu, hanya bisa mendapatkan 6 unit mobil. Kendati demikian, kedepannya Pemkab Dompu tetap akan memenuhi.
Kemudian dikisahkan, berangkat dari cerita mobil Bumdes yang kemarin, mobil warna putih yang diperuntukan bagi salah satu desa di Kecamatan Kilo, karena mobil itu terlalu besar operasionalnya, jadi sedikit tersendat operasionalnya sekarang. “Operasionalnya agak tersendat, Pak Bupati tidak ingin terulang cerita seperti itu,” ungkap Papi Iron.
Mereka menginginkan mobil itu, ujar Papi Iron tetapi mereka kurang mempertimbangkan atau memperhitungkan kemampuan mereka untuk mendanai pemeliharaannya. Karena mobil itu termasuk mobil-mobil yang wah untuk ukuran kota. Tapi pada dasarnya semua Bumdes itu merasa mampu untuk melakukan pemeliharaan.
Karena ini diperuntukan bagi Bumdes, maka kelayakan Bumdes dan kesanggupan Bumdes untuk memelihara, dimana kelayakan dan kesanggupan itu diketahui berangkat dari laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Bumdes selama ini, itu yang menjadi bahan pertimbangan seleksi Bumdes mana yang berhak mendapatkannya.
Terakhir terang dia, Bus itu diperuntukan bagi masyarakat, yang pasti mobil sudah layak, dan siap jalan, kemudian dari Dinas nya sendiri sudah mengurus surat-suratnya semua, tinggal surat keputusan (SK) Bupati untuk Bumdes mana. “SK masih ada diatas meja Pak Bupati, tentunya SK tersebut berdasarkan disposisi Bupati kepada siapa mobil ini diperuntukan,” menutup penjelasannya. (my).