SUARABBC, Dompu – Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menggelar rapat dengar pendapat terkait kisruh Pilkades Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi I Ir. Muttakun bersama anggota komisi I, tim penyelesaian sengketa Pilkades serentak Kabupaten Dompu dan para calon Kades Mangge Asi.
Agenda rapat tersebut membahas permintaan penghitungan suara ulang di TPS 04 Dusun Mangge Asi, karena para penggugat menduga adanya dugaan kecurangan pada saat proses penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Dusun Mangge Asi. Mereka menuntut untuk dilakukan perhitungan suara ulang di TPS tersebut.
Dalam rapat itu, mereka mengajukan opsi penyelesaian sengketa dengan cara membuka peti atau menghitung ulang suara di TPS dimaksud. Dan mereka berkomitmen akan terima dengan legowo hasil dari hitung ulang suara, seperti dikatakan calon nomor urut 2 dihadapan anggota dewan. Joni, calon Kades nomor urut 5 juga mengamini opsi tersebut. Janjinya, jika peti dibuka dan suara dihitung ulang maka kantor Desa yang di segel akan dibuka kembali.
Permintaan para penggugat tidak langsung diiyakan oleh tim Pilkades Kabupaten. Keputusan dalam dialog tersebut memutuskan dalam waktu 3×24 jam atau selama 3 hari kedepan tim akan mengeluarkan keputusan hitung ulang atau tidak.
Rapat sengketa Pilkades dilakukan di ruang rapat utama gedung DPRD Dompu pada Kamis, 21 November 2019. (my/*).