Dompu [EDITOR I News] – Pemkab Dompu, Nusa Tenggara Barat merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031.
Rangkaian dari kegiatan revisi tersebut, dilakukan konsultasi publik untuk menerima masukan dari masyarakat dan OPD pemerintah.
Bertempat di aula Bappeda dan Litbang, Kamis (9/11), dilakukan Konsultasi Publik (KP) 2 untuk tahap penyusunan konsep RTRW sehubungan dengan penyusunan materi teknis revisi RTRW Kabupaten Dompu tahun 2011- 2031.
Asisten II Bidang Perekonomian & Pembangunan Setda Dompu mewakili Sekda Muhammad Syai’un Haz yang membuka secara resmi acara dimaksud mengatakan sehubungan dengan proses penyusunan materi teknis revisi RTRW Kabupaten Dompu tahun 2011-2031dan tahapan selanjutnya, “Bappeda dan Litbang, Dinas PUPR Kabupaten Dompu, konsultan penyusun dan segenap tim pendukung yang telah dibentuk agar benar-benar memastikan bahwa produk revisi dari RTRW eksiting ini harus lebih berkualitas dan update.
Selanjutnya dia sampaikan, segenap pihak terkait harus mampu menjawab tantangan substansial, kenapa RTRW harus direvisi dan hal apa saja yang menjadi pembeda antara RTRW yang baru nanti dengan RTRW yang sedang berlaku sekarang ini.
“Untuk itu, Penyusunan materi revisi harus senantiasa berdasarkan regulasi yang terkait, memperhatikan seluruh referensi yang relevan, potensi daerah, saran dan masukan sebagai bentuk partisipatif dari masyarakat, menggunakan tools dan analisis yang canggih dan sinkron dengan dokumen tata ruang yang lebih tinggi,” saran dia.
KP2 lanjut Syaiun harus menjadi wadah untuk menghimpun sumbangsih pemikiran konstruktif dari segenap unsur terutama yang memiliki kepakaran, mengoreksi, memberikan masukan dan saran yang membangun agar kiranya hasil analisis yang dihasilkan lebih mendalam, komprehensif dan berkualitas.
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu Gaziamansyuri, salah satu dalam laporannya menyampaikan terkait pelaksanaan penyusunan materi teknis revisi RTRW Kabupaten Dompu tahun 2011-2031, proses penyusunan merujuk pada kaidah-kaidah yang tertuang dalam PermenATR/Kepala BPN RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata cara penyusunan, PK, Revisi dan penerbitan persetujuan substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR.
“Kedepan setelah tuntasnya proses penyusunan materi teknis untuk revisi RTRW Kabupaten Dompu akan berhadapan dengan proses asistensi yang sangat ketat dengan Pemerintah Provinsi NTB dan Kemen ATR,” pungkasnya. (/*).