SUARABBC, Dompu – Para saksi dari pemohon yang bersaksi dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penyalahgunaanjabatan dalam perekrutan CPNS K2 Dompu, Nusa Tenggara Barat, meresa kecewa dengan kinerja penegak hukum yang lamban menuntaskan kasus K2.
Kepada media ini, Romo Sultan ungkapkan kekecewaannya karena kasus K2 belum juga dituntaskan, padahal para tersangka menyandang status itu sudah lama. “Walaupun saya sangat kecewa, namun tidak menguburkan semangat saya untuk terus mendesak Polisi dan Jaksa segera menyelesaikan kasus korupsi tersebut,” ujar nya.
Karena selama ini berkas K2 belum juga dinyatakan lengkap, Romo meminta kepada Polisi dan Jaksa segera menyempurnakan berkas perkara K2, lalu dinyatakan lengkap, agar bisa di sidangkan.
Dia menuntut keseriusan kinerja Kepolisian dan Kejaksaan, jangan sampai berkas kasus korupsi K2 dibuat seperti setrika, bolak balik tanpa hasil. “Jika masih saja terasa sulit, ya serahkan saja ke KPK, karena kita tidak ingin daerah ini dipimpin oleh tersangka korupsi,”.
Dirinya sadar bahwa masih banyak yang berpendapat harapannya tersebut berlebihan, tapi apa apa boleh buat. “Mungkin dengan ini aparat penegak hukum dinegeri ini akan segera menuntaskan kasus korupsi K2,”.
Saksi korban Eviansyah, memandang tidak ada alasan bagi Jaksa untuk tidak segera menyatakan berkas perkara korupsi K2 lengkap (P21), karena sudah sangat jelas penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian yang menghasilkan 4 orang tersangka yakni Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin, mantan Kepala BKD Dompu H. Abdul Haris, staf BKD Dompu dan salah satu pegawai BKN Regional X Denpasar, sudah memenuhi unsur. “Jaksa tidak bisa mengelak kasus K2 sudah layak disidangkan,” tutur nya. (my).