Dompu (EDITOR News) – Perkara dugaan korupsi pengadaan alat meteorologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu tahun 2018 saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait.
Ditengah proses penyidikan umum masih bergulir, secara umum kerugian negara sudah ada, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu Ngurah Gde Bagus Jatikusumah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/22).
Angka kerugian itu lanjutnya sekitar 167 juta lebih dari hasil temuan inspektorat yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Tidak menutup kemungkinan besaran kerugian bisa sama nominalnya, bisa turun dan bisa naik dari LHP karena kalau dijadikan dasar itu bisa, tapi kalau untuk murni dijadikan patokan dan acuan kerugian negara belum bisa karena masih sifatnya audit investigasi.
“Namun nominalnya belum diketahui pasti karena harus ada ahli yang lebih berkompeten mengenai penghitungan kerugian negara. Kita sekarang mau masuk ke penghitungan kerugian negara (PKN),” ucap Bagus.
Dia mengungkapkan, salah satu sebab munculnya kerugian karena adanya perbuatan melawan hukum (PMH) pengadaan barang yakni tentang kemahalan harga (mark up, red) menyangkut semua item belanja, dan dari awal LHP mengatakan bahwa kemahalan itu ada. “Itu sudah ada, tapi berapa kemahalannya kami belum tahu karena ada yang lebih berkompeten menghitungnya,”.
Pelanggaran lainnya adalah dugaan pelanggaran administrasi seperti tidak ditunjuknya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang, Bagus mengatakan ada juga arah kesana menjadi PMH, dimana alat bukti suratnya sedang dikumpulkan.
“Kalau PPK wajib ditunjuk,” tegas dia.
“Pelanggaran administrasinya itukan bisa jadi PMH juga, dan itu ada. Delik korupsi itu delik formil, korupsi itukan siapa yang tandatangan dia yang bertanggung jawab, baru kita masuk ke materilnya,” terangnya lagi.
Proyek dana alokasi khusus 1,5 miliar itu Bagus mengatakan pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi, tapi tidak tertutup kemungkinan pada penyidikan khusus dijerat juga menggunakan pasal 12 junto pasal 55, dimana calon tersangka bisa lebih dari satu orang.
Sedangkan mengenai pengembalian kerugian oleh oknum pejabat, ia mengaku kemarin sudah dilakukan namun itu tidak menghapus tindak pidana.
“Kembali kita ke pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, apalagi pengembalian sudah melebihi batas waktu ketentuan yaitu 60 hari, bahkan sekarang sudah lebih dari satu tahun. Saya ambil contoh, apa bedanya dengan perkara mantan Kades Jala, terdakwa saya, pada saat penyidikan dia kembalikan, saya tahan, saya sidangkan, dan terbukti,”.