SUARABBC, Dompu – Penyidik Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, sudah mengantongi jumlah kerugian dalam kasus dugaan korupsi Bank NTB Syariah Cabang Dompu setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP Perwakilan NTB.
Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Erwin Suwondo menjelaskan, dugaan kerugian dalam kasus korupsi Bank NTB Syariah Cabang Dompu sebesar 1,6 milyar. Jumlah tersebut sebagaimana penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan NTB di Mataram, kata dia, Rabu, 11 Juli 2018.
Selain sudah mengantongi jumlah kerugian Negara, dalam kasus mega korupsi tersebut, penyidik sudah menetapkan 2 tersangka yang tiada lain merupakan karyawan Bank NTB Syariah sendiri yaitu inisial AH dan F.
Dijelaskan Erwin, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah pembiayaan fiktif dan menggunakan nama-nama kerabatnya. Sementara peran masing-masing tersangka yaitu, yang satu membuat kreditf fiktif dan satunya mengetahui.
Sejauh ini ujar Erwin, berdasarkan berkas pemeriksaan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi, kesemuanya berasal dari nasabah dan karyawan itu sendiri. “Saksi yang diperiksa adalah orang yang disalahgunakan namanya atau orang yang mengajukan kreditnya tapi gagal atau tidak jadi, kemudian bendahara dan karyawan dari Bank NTB Syariah,” ungkap dia.
Kemudian, untuk melengkapi berkas yang hampir rampung, penyidik minggu depan akan ke Mataram guna meminta keterangan ahli dalam perkara sidik yang sudah menetapkan tersangka.
Pada kesempatan itu, Erwin menegaskan bahwa kasus Bank NTB Syariah adalah murni perbuatan korupsi, karena uang yang diduga dikorupsi bukan uang nasabah melainkan uang Bank NTB, dimana uang Bank NTB tersebut berasal dari dana APBD, cuma saja mereka memalsukan siapa yang mengajukan pinjaman alias kredit fiktif.
Terkait bagaimana peluang akan adanya tersangka baru dan penahanan terhadap para tersangka, dia menjawab sejauh ini belum ada indikasi akan adanya tersangka baru, masih dua orang itu. “Untuk tersangka baru belum mengarah kesitu, sedangkan upaya penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan karena selama ini mereka kooperatif dan aman, namun tunggu sampai nanti pemberkasan,” janji jebolan Akpol itu. (if).