SUARABBC.COM, Dompu – Pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Desa dan ADD Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sudah selesai, kini Jaksa tinggal menetapkan tersangka.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Dompu Moh. Isa Ansyari Kamis, 2 Juli 2020 menjelaskan, hasil penyidikan korupsi Desa Rababaka menunjukan sudah cukup bukti bahwa ada tindak pidana dan kerugian negara didalamnya.
“Yang jelas sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum dan negara dirugikan,” terang dia.
Kemudian tanggal 29 Juni kemarin sudah diajukan permintaan penghitungan kerugian negara atau pkn ke Inspektorat Kabupaten Dompu. “Kalau PKN sudah selesai, baru dilakukan penetapan tersangka,” kata Isa. (my).