SUARABBC, Dompu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri absen dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi CPNS K-II Dompu, Nusa Tenggara Barat. KPK dan Mabes Polri dalam hal ini masing-masing selaku termohon enam dan tiga, sebagaimana dimohonkan Muktamar.
Ketika membuka persidangan, Hakim tunggal Sahriman Jayadi yang memimpin persidangan mengabsen para pihak yang dimohonkan termasuk pemohon itu sendiri.
Ketika termohon ditanyakan kehadirannya, salah satu termohon Mabes Polri tidak hadir tanpa keterangan. Begitu juga KPK absen dari persidangan tersebut.
Berbeda dengan Mabes Polri, ketidakhadiran KPK diberitahukan dengan surat pemberitahuan kepada majelis hakim.
Hakim kemudian membacakan surat dari KPK. Isinya KPK meminta kepada majelis agar persidangan diundur sampai tiga minggu kedepan, alasannya untuk mempersiapkan syarat dan sebagainya.
Karena KPK tidak hadir dalam persidangan, maka “Persidangan akan dibuka 3 minggu kedepan yakni pada tanggal 29 Juli 2019, pada sidang selanjutnya,” kata Sahriman menutup persidangan.
Sahriman kemudian mengulas, jika mengacu kepada pasal 82 KUHAP, paling lambat 7 hari untuk menyelesaikan perkara praperadilan. “Apabila termohon tidak hadir dalam panggilan kedua, maka sidang tetap dilanjutkan, artinya termohon tidak menggunakan hak nya,” kata dia.
Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit, yang dimulai sekitar pukul 10.40 Wita. (my).