SUARABBC, Dompu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) informasinya minggu ini akan mengadakan gelar perkara terpadu kasus dugaan korupsi CPNS K2 Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang menyeret Bupati Dompu HBY sebagai tersangka.
Gelar perkara tersebut akan dilakukan bersama penegak hukum lainnya yaitu Polda NTB dan Kejati NTB. Selain itu, akan hadir juga BPKP Perwakilan NTB, Jaksa KPK, dan Irwasum Mabes Polri.
Lantas apa tanggapan Syamsuddin Some selaku pelapor mega kasus itu?
Dihubungi Selasa, 29 Mei 2018, Some mengatakan pihaknya sudah mendengar KPK akan menggelar kasus korupsi CPNS K2 di Mataram dalam waktu dekat bersama dengan Polda NTB dan Kejati NTB. “Kami sudah dapatkan informasi itu,” ucap Some.
Namun Some menyangsikan digelarnya secara terpadu mega kasus dilaporkannya tersebut, kata dia, gelar tersebut menunjukan bahwa hukum di Indonesia sangat aneh. Dalilnya menurut dia, penuntasan kasus dugaan korupsi K2 sejatinya tidak perlu memakan waktu yang sangat lama, dan tidak berbelit belit, karena dua alat bukti permulaan sebagaimana terungkap dalam penyelidikan dan penyidikan di Polres Dompu hingga ke Polda NTB sudah jelas dan cukup bahwa kasus K2 sudah sangat layak disidangkan. “Mau bukti apalagi?” Tanya dia.
Walapun bernada minor, dirinya mengapresiasi langkah KPK sehingga bisa meyakinkan kepada public bahwa kasus korupsi K2 akan tuntas, dan dapat memberikan pelajaran hukum yang baik bagi masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah.
Dia berharap, dengan digelarnya kasus K2 oleh KPK, maka kasus tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan. “Tersangka kan berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup, apalagi ini tersangka korupsi, jadi aparat penegak hukum harus melanjutkan ke pengadilan dong,” harap dia.
Selain itu, soal penahanan terhadap para tersangka, lebih jauh Some berkomentar hal itu tergantung keseriusan hukum dari tiga lembaga hukum yang melakukan gelar perkara. “Kalau lembaga hukum seperti Polda sudah menetapkan tersangka, lalu ada istilah tidak tersangka lagi, ya mulai saat itu saya pribadi tidak lagi tau hukum atau kalau ada masalah cukup diselesaikan di tingkat RT/RW,” kata dia.
Kemudian bagaimana nasib K2 pasca gelar perkara terpadu dilakukan, apakah kasus korupsi K2 akan di SP3 atau dinyatakan lengkap (P21) untuk dilanjutkan ke Pengadilan, Some sangat optimis bahwa kasus korupsi K2 akan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan. “Lo, kan ini kelas Polda yang tersangkakan mereka, coba kelas Hansip baru tidak, Insha Allah akan P21” pungkasnya. (if).