Dompu, EN – Sudah lima tahun proses hukum dugaan korupsi pengadaan CPNS K2 melalui jalur honorer 2005 Dompu, Nusa Tenggara Barat tidak diketahui nasibnya.
Padahal, sejak awal 2017 penyidik Polda NTB sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu mantan Bupati Dompu Bambang M. Yasin, pejabat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional X Denpasar Bali (waktu itu), mantan kepala BKD dan PSDM Dompu, dan seorang oknum pegawai honorer di kantor BKD dan PSDM Dompu.
Mengendapnya kasus sorotan publik tersebut, membuat Komunitas Honorer K2 Asli 2005 Kabupaten Dompu menagih dan mempertanyakan perkembangan proses ke Polres Dompu, tempat dimana pertama kali kasus itu mereka laporkan.
Diterima dialog diruang kerja oleh Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, Selasa (29/6/2021), Syamsuddin Some didampingi Muslim Guru Li dari komunitas honorer K2 asli 2005 menuntut proses hukum dugaan korupsi CPNS K2 Dompu harus jelas, apakah dihentikan atau tetap dilanjutkan.
Mereka pun menceritakan pengalaman pahit selama ini harus menggadaikan sawah dan terpaksa menjual ternak untuk biaya transportasi dan akomodasi bolak balik Mataram – Jakarta untuk menanyakan kejelasan laporannya. Bahkan dulu selama bergulirnya penanganan K2 pernah mendapatkan teror serta intimidasi, sehingga memaksa lembaga perlindungan saksi dan korban harus turun tangan.
“Saya rela gadaikan sawah dan kawan saya Jimy harus menjual ternaknya, dimana hasil penjualan itu dipakai biaya pulang pergi Mataram – Jakarta karena kasus ini diambil alih Polda NTB kemudian ditangani Mabes Polri,” ujar dia.
Dalam dialog itu, dia mengutarakan keheranannya terhadap kinerja Kepolisian, karena kasus mereka laporkan di Dompu sedangkan untuk menagih penuntasannya harus ke Bareskrim Polri Jakarta.
“Kejadian di Dompu dan lapornya di Dompu, kenapa kami mesti mempertanyakan perkembangannya ke Jakarta,” ucapnya penuh kecewa.
Lebih mengherankan dituturkan mereka, padahal Polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka sejak 4 tahun silam, namun sampai saat ini tersangka masih melenggang bebas diluar tanpa merasa bersalah. “Kenapa hukum sudah menetapkan TSK, tetapi TSK masih saja diluar, tidak ada proses hukum yang berlanjut,”.
“Jangan sampai proses hukum K2 akan menjadi pijakan kami melanggar hukum,” dia mengingatkan.
Some menegaskan, tidak ada alasan berkas perkara CPNS K2 tidak dinyatakan lengkap dan dia meminta agar para tersangka harus ditahan karena sudah memenuhi dua unsur alat bukti.
Guru Li menambahkan, sejak berkas K2 ditangani Mabes Polri, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. “Kendala kami saat ini tidak pernah diberikan SP2HP setelah berkas perkara di Bareskrim,” ungkapnya.