Jakarta [EDITOR I News] – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan mantan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Lutfi, sejak hari Kamis, 5 Oktober 2023 sampai 20 hari kedepan.
Penahanan terhadap Lutfi disampaikan langsung oleh ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konfrensi pers malam ini di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/10) yang didampingi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dan disiarkan langsung melalui fanpage dan kanal youtube KPK.
Lutfi ditahan lembaga antirasuah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima serta gratifikasi.
“Kami tahan MLI untuk 20 hari kedepan dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi,” ujar Firli.