EDITOR, Dompu – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam sidang adjudikasi sengketa Pilkada di Bawaslu mengatakan tetap pada keputusannya yang menyatakan pasangan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam Pilkada 9 Desember.
Usai sidang, Komisioner KPUD Dompu Agus Setiawan mengatakan apa yang disampaikan didalam persidangan sesuai peraturan yang berlaku.
Agus menjelaskan, dalil yang disampaikan sangat menegaskan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, yaitu tetap pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020.
Namun kata dia, pihaknya akan menghormati keputusan Bawaslu. “Apapun keputusan Bawaslu nanti akan kami hormati,”.
Menanggapi dalil dan argumentasi dari KPU Dompu, tim hukum SUKA Kisman Pangeran berkomentar bahwa jawaban KPU dalam sidang sengketa jauh dari sudut pandang yang dimohonkan.
“Jauh dari sudut pandang yang kami mohonkan, dan keluar dari rel atau jalur peraturan perundang undangan,” kata Kisman.
Menghadapi sidang berikutnya, Kisman berujar tim hukum SUKA akan menghadirkan ahli dari Universitas Muhammadiyah Malang dan Unram.
Seperti diketahui, sidang sengketa Pilkada yang digelar Bawaslu Dompu hari ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban termohon.
Sidang dipimpin majelis ketua Irwan dan anggota Swastari HAZ, berjalan lancar dibawah pengamanan TNI dan Polri. (my).