Nilai Akuntabilitas : For Those Whom Might Questioned ?
SUARABBC.COM, Dompu – Ridwan Kamil, walikota Bandung, atau yang akrab dipanggil Kang Emil, melontarkan pertanyaan di salah satu acara sosialisasi yang diadakan oleh Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan di awal Tahun 2015 “Kenapa nilai LAKIP Kota Bandung kecil? padahal Bandung terkenal sebagai Smart City yang memperoleh banyak pengakuan dan penghargaan baik nasional maupun internasional”. Pertanyaan yang juga kerap kali ditanyakan oleh Pimpinan Instansi baik pusat maupun daerah, termasuk Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang juga akrab dipanggil Pakde, serta oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
Pertanyaan yang kecil, namun menggelitik, dan berawal dari pertanyaan inilah kepedulian itu akhirnya muncul di benak para pimpinan instansi pemerintah untuk mengetahui lebih dalam mengenai akuntabilitas.
Ya, memang dalam implementasi akuntabilitas, kepedulian menjadi awalan dalam pelaksanaannya. Perubahan ke arah yang lebih baik tidak akan bisa dimulai tanpa adanya kepedulian dari tiap pimpinan instansi. Dengan kepedulian, memunculkan komitmen yang menggugah setiap pimpinan instansi untuk melakukan perubahan yang bermanfaat bagi masyarakatnya.
Lalu apa itu nilai akuntabilitas? Bagaimana dengan nilai Laporan akuntabilitas kinerja?
Layaknya pepatah yang mengatakan “Tak Kenal Maka Tak Sayang”, rasanya hal itu berlaku juga bagi akuntabilitas. Selama ini masih banyak yang menganggap bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)hanyalah sebatas evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja atau biasa disebutEvaluasi LAKIP.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2016, yang merupakan updating dari Peraturan Menteri PAN RB sebelumnya Nomor 20 Tahun 2013 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, menyebutkan bahwa Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB adalah evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebenarnya merupakan adopsi dari penerapan Manajemen Kinerja (Performance Management) yang biasanya diterapkan di sektor swasta, namun karena Objeknya adalah Instansi Pemerintah maka dimodifikasi menjadi SAKIP. Namun pada akhirnya, tujuannya sama yaitu bagaimana agar Instansi bisa meningkatkan performa dan lebih berorientasi hasil (result-oriented). Siklusnya pun tidak jauh berbeda, mulai dari Perencanaan, Pengukuran, Pelaporan dan Monitoring, dari keempat siklus itu, LAKIP hanya salah satu bagian dari objek evaluasi yaitu di pelaporan kinerja.