SUARABBC, Dompu – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, didemo oleh masyarakat Desa Matua dibawah bendera Gerakan Bersama Rakyat Matua (GBRM), lantaran dinilai tidak serius menuntaskan laporan dugaan pungutan liar Kades Matua, Kecamatan Woja, Muslim Gunawan.
Dalam orasinya depan Kejaksaan, Senin, 9 Juli 2018, Ardiansyah menuding bahwa Kejari Dompu tidak punya itikad baik untuk menuntaskan laporan yang pernah dilayangkan mereka sejak 29 Mei 2017 lalu.
Pada kesempatan itu, massa GBRM mendesak Kejari Dompu mempercepat proses hukum dugaan pungutan liar program sertifikat prona tahun 2015, 2016, dan 2017, serta dugaan pungli pemasangan listrik gratis tahun 2014.
Bukan itu saja, terhadap Kejaksaan mereka mendesak agar Kades Matua ditetapkan sebagai tersangka, dan mengembalikan hasil dugaan pungli tanpa sepersen pun yang tersisa dengan catatan proses hukum tetap dilanjutkan.
Dalam selebarannya, GBRM mengungkap beberapa nominal praktek dugaan pungli Muslim Gunawan seperti bantuan listrik pada tahun 2014 dimana jumlah penerima manfaat sebanyak 97 KK, dengan menarik tarif pungli per Kepala Keluarga sebesar 250.000 rupiah.
Kemudian program sertifikasi prona tahun 2016 dan 2017, Muslim Gunawan disangka menarik dugaan pungli masing-masing 225 ribu rupiah dari penerima manfaat 193 persil dan 347 persil.
Sementara dugaan pungli prona oleh Muslim Gunawan tahun 2015 sebesar 250 ribu rupiah dengan banyak penerima manfaat 143 persil.
Mewakili Kejaksaan Dompu Zulkarnaen dihadapan massa aksi, menjelaskan bahwa laporan GBRM sudah diteruskan ke Polres Dompu pada bulan Desember 2017, pasalnya laporan tersebut lebih mengarah ke tindak pidana umum. “Sudah kami teruskan ke Polres, dan pihak Polres sudah menerimanya,” jelas Plt Kasi Intel tersebut.
Massa aksi menerima dengan baik keterangan resmi pihak Kejaksaan dan langsung membubarkan diri dengan tertib. (if).