- PENDAHULUAN.
Dimensi pertanggungjawaban kepala daerah harus dimaknai dengan upaya mengedepankan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Cakupan dimensi pertanggung jawaban Kepala Daerah itu tersirat dari amanat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kesatu adalah dimensi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menyangkut penilaian indikator kinerja, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, upaya-upaya dan kebijakan yang diambil, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional yang berlaku. Keharusan adanya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah itu kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kedua adalah dimensi kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, lengkapnya disertai laporan keterangan pertanggung-jawaban kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat (Pasal 27). Kewajiban menyampaikan dan memberikan informasi laporan itu telah mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
Ketiga adalah dimensi pelaporan dan pertanggung-jawaban keuangan daerah atau pelaksanaan APBD. Kewajiban menyusun laporan keuangan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah ini melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga dimensi pertanggungjawaban/akuntabilitas pemerintah daerah itu saling terkait satu dengan lainnya, seperti misalnya dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD), informasi yang dinilai bersumber pada:
a. LPPD (sumber informasi utama),
b. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. Informasi keuangan daerah;
d. Laporan kinerja instansi pemerintah daerah;
e. Laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
f. Laporan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah;
g. Laporan kepala daerah atas permintaan khusus;
h. Rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah;
i. Laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari lembaga independen;