j. Tanggapan masyarakat atas informasi LPPD; dan
k. Laporan dan/atau informasi lain yang akurat dan jelas penanggungjawabnya (Pasal 16, PP Nomor 6 Tahun 2008). Dengan demikian ada keterkaitan antara Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP Nomor 58 Tahun 2005), dan Rekomendasi/Tanggapan DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah, LPPD dan Informasi LPPD (PP Nomor 3 Tahun 2007) dengan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP Nomor 6 Tahun 2008). Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bupati sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Amanat Undang-undang itu secara tegas dinyatakan bahwa : “ Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah” Implementasi dari kewajiban pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance), yaitu adanya akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, transparansi, partisipasi masyarakat (publik), penegakan hukum dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan. Maksud kewajiban pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dalam peraturan pemerintah ini merupakan bentuk “triple accountability” Bupati kepada stakeholder pemerintahan dan pembangunan yang meliputi Pemerintah Pusat, DPRD dan Masyarakat secara luas. Dalam rangka melaksanakan prinsip akuntabilitas, LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam suatu Rapat Paripurna DPRD, kemudian dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Hasil pembahasan internal tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Keputusan DPRD tersebut disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Memperhatikan hal tersebut, maka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati hakekatnya dapat dipandang sebagai “public responsibility” dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah melalui DPRD dalam rangka membentuk dan mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan demokratis. Dengan demikian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2018 adalah pemenuhan kewajiban atas pertanggungjawaban atas upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada periode tahun anggaran 2018. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu telah melakukan proses pembahasan LKPJ Bupati Dompu Akhir Tahun Anggaran 2018 ini sebagai salah satu perwujudan dan implementasi dari fungsi pengawasan DPRD dalam tata pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 berikut perubahan- perubahannya.