Dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati Dompu Akhir Tahun Anggaran 2018 ini, DPRD Kabupaten Dompu mendasarkan pada satu prinsip utama pemerintahan yaitu dalam rangka mewujudkan local good governance yang ditandai dengan adanya tranparansi, akuntabilitas publik, partisipasi, efisiensi dan efektivitas, serta penegakan hukum. Sehingga hasil rekomendasi DPRD yang memiliki dampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayanan publik yang meliputi aspek-aspek politik, hukum, sosial dan ekonomi di Kabupaten Dompu.
Acuan regulasi untuk melihat kelayakan dan konsistensi dokumen LKPJ adalah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Menurut PP Nomor 3 Tahun 2007 tersebut, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD (LKPJ) adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Selanjutnya ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan:
a. urusan desentralisasi;
b. tugas pembantuan; dan
c. tugas umum pemerintahan. Sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan tersebut, maka DPRD melakukan kajian dan memberikan catatan penting berupa rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2018. Rekomendasi memiliki arti sangat penting untuk perbaikan kinerja pemerintah kedepan untuk menjadi lebih baik.
II. REKOMENDASI DAN CATATAN PENTING TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI DOMPU TAHUN ANGGARAN 2018.
A. PENDAPATAN ASLI DAERAH.
1. Pendapatan Asli Daerah dalam kurun waktu 2013 – 2018 Kabupaten Dompu terus mengalami peningkatan dan DPRD Kabupaten Dompu memberikan apresiasi dengan besarnya peningkatan PAD sebesar Rp. 93.284.663.370,60. (Sembilan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah Enam Puluh Sen) Sedangkan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Dompu mengalami penurunan pada tahun sebelumnya sebesar 40.918.808.733,39 (Empat Puluh Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Delapan Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Sembilan Sen) dari tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp. 134.203.473.103,99. (Seratus Tiga Puluh Empat Milyar Dua Ratus Tiga Juta Empat Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen) Menjadi sebesar Rp. 93.284.663.370,66 (Sembilan Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah Enam Puluh Enam Sen) pada tahun 2018. Kenaikan Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan pada sektor pajak sedangkan komponen retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan dan lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan. DPRD Kabupaten Dompu meminta kepada saudara Bupati untuk lebih aktif lagi mendorong kinerja, sebgai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menopang kehidupan masyarakat di Kabupaten Dompu.