d) Pendapatan lain-lain yang sah walaupun tidak memenuhi target dan hanya mencapai 88,56 % akan tetapi DPRD tetap memberi apresiasi yang positif agar kiranya di tahun mendatang pendapatan dapat memenuhi target, untuk itu DPRD meminta kepada BP2D untuk lebih serius dalam memasang target perolehan yang lebih besar lagi mengingat potensi yang lain masih banyak yang bisa dicapai. Disisi lain aparatur yang memungut perlu mendapatkan insentif sehingga motivasi kinerjanya menjadi lebih baik.
4.2. Pendapatan Transfer Dana perimbangan menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah daerah , dan peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), merupakan pendanaan pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya karena masing masinf jenis dan perimbangan tersebut saling mengisi dan melengkapi. Berkaitan dengan dana perimbangan tersebut di atas, maka DPRD memberikan catatan rekomendasi sebagai beikut :
a. Pelaksanaan anggaran DAK diatur sedemikian rupa oleh kementerian sehingga kita memang harus melakukan. DPRD melihat pelaksanaan anggaran DAK masih belum efektif. Karena penganggaran DAK ini memiliki tujuan khusus, maka kepada seluruh SKPD untuk berupaya maksimal dalam melaksanakan anggaran DAK, agar manfaat pembangunan bisa segera dilaksanakan oleh pemerintah.
b. Pengusulan anggaran DAK diharapkan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kepada saudara Bupati untuk memantau pengusulan anggaran DAK agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4.3. Pengelolaan Belanja Daerah.
a. Ketatnya pengawasan anggaran baik dari pengawasan internal maupun dari luar harus kita sikapi dengan dewasa dan profesional. Pelaksanaannya harus dirasionalkan agar profesionalitas aparatur dapat di optimalkan, demikian juga hasil yang dikeluarkan bisa memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
b. Belanja pegawai yang sangat besar belum disertai dengan peningkatan kinerja pelayanan yang maksimal. Sehubungan dengan hal tersebut maka DPRD meminta kepada saudara Bupati untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada masyarakat.