Editor, Dompu – Dua tersangka pegawai RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat yang kini ditahan Polres Dompu dalam kasus perekaman dan penyebaran video mesum mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang.
Koordinator LBH Bintang Kabupaten Dompu Aruji meminta Kapolda NTB dan Kapolres Dompu untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap 2 tersangka pegawai RSUD Dompu yang menyebarkan video mesum tersebut.
Dasar permintaan penangguhan kata Hugo Chaves sapaan Aruji karena pertimbangan kemanusiaan dimana 2 orang perawat yang ditahan, istrinya masih dalam kondisi hamil dan satu lagi anaknya masih kecil. “Itu yang perlu diketahui oleh Kapolda dan Kapolres,” imbau Hugo Chaves .
Memang benar pihak penyidik memiliki hak subjektif sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP lanjut dia, akan tetapi penyidik juga harus melihat secara objektif dalam kasus tersebut.
“Kalau saya ditanya tentang apakah pelaku atau tersangka harus ditahan? Tidak semua kasus tindak pidana harus ditahan, karena hal tersebut hak subjektif bagi penyidik, dan penyidik pun harus membaca secara komprehensif dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Apakah tersangka dinilai takut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Secara subjektif saya terhadap pelaku tindak pidana yang menyebarluaskan video mesum tersebut tidak akan melarikan diri, merusak dan lain-lain, dimana 2 orang perawat/tersangka adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honor medis di RSUD,” terangnya.
Dia juga mengingatkan, 2 orang perawat yang ditahan saat ini koorperatif dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolda NTB Dan Kapolres dompu hemat dia, harus menyikapi dengan bijak dalam menghadapi persoalan tersebut, karena dimana bangunan hukum pidana harus menjadi acuan filosofinya Pancasila dan UUD 1945, dalam kelima strata harus menciptakan ketertiban, kepastian, keadilan, kemanfaatan dan terakhir adalah kedamaian.
Dirinya minta publik pun harus bijaksana terhadap persoalan tersebut, karena kita sebagai manusia tidak ada yang suci seperti kain putih. “Maka harapan besar saya adalah teman-teman yang memakai sarana media sosial untuk lebih bijaksana menjadi mahluk ciptaan Tuhan,” pintanya lagi.
Persoalan kasus yang menjerat kedua tersangka sudah menjadi isu nasional, dia berpendapat persoalan isu nasional bukan berarti membantah hak hukum bagi pihak tersangka untuk mendapatkan penangguhan penahanan, dan penangguhan penahanan bukan berarti tindak pidana dihentikan.
“Harapan saya terhadap Kapolri Baru, Kapolda NTB, dan kapolres Dompu untuk tetap mengedepan asas musyawarah dan mufakat didalam melaksanakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau dalam istilah asas hukum pidana ada namanya asas ultimum remedium,” tandas dia.