Dompu (EDITOR News) – Belum juga menemukan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi pada dinas perindustrian dan perdagangan, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, penyidik Kejaksaan kini menggandeng Inspektorat Kabupaten Dompu untuk menghitung nominal kerugian.
Dilansir Antara, Senin (16/01/23), Kepala Seksi Intelijen – Kejari Dompu, Indra Zulkarnain mengatakan, penyidik kejaksaan menggandeng Inspektorat Kabupaten Dompu untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada dinas tersebut, dan progresnya sedang berjalan. Padahal sebelumnya kepala seksi pidana khusus mengatakan pihaknya meminta Inspektorat Provinsi NTB menghitung rupiah kerugian.
Penghitungan kali ini jelas dia berbeda dengan adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dompu yang sebelumnya menemukan indikasi penggelembungan harga barang dengan selisih Rp167 juta dari nominal pengadaan.
“Artinya, temuan Inspektorat Rp167 juta itu muncul sebelum pelaksanaan. Untuk kali ini, kami minta untuk melihat setelah pelaksanaan. Ada apa tidak, itu makanya kami minta audit ulang,” katanya kepada Antara.
Ia mengungkapkan, selama proses penyidik menemukan indikasi perbuatan pidana seperti pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi pengadaan. Dengan adanya hal tersebut, muncul catatan kelebihan pembayaran yang kini masuk sebagai potensi kerugian negara.
“Pada tahap penyelidikan, pihak pelaksana proyek tercatat telah melakukan pemulihan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat Dompu. Terkait hal tersebut, uang pemulihan itu kini masuk dalam catatan barang bukti sitaan di Kejari Dompu,” bebernya.