SUARABBC, Dompu – Lembaga Penguatan Konsumen dan Masyarakat Sipil meminta Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, H. Bambang M. Yasin, untuk segera mengevaluasi khusus kinerja jajaran utama manajemen RSUD Dompu menyusul terjadinya penurunan kelas RSUD oleh Kementerian Kesehatan dari tipe C ke D.
Kepada media ini, Jum`at, 6 September 2019, Direktur LPKMS Sunandar, S.E., menuturkan, penurunan kelas badan layanan umum daerah itu menurut informasi yang dihimpun nya disebabkan oleh system pelaporan alat, tenaga dan sarana kesehatan yang dimiliki tidak sesuai fakta di lapangan. “Ini bentuk kegagalan jajaran manajemen RSUD, maka Bupati harus merespon serius dan mengevaluasi nya,”.
Namun, diluar dari pada itu diduga ada hal lain sehingga kelas RSUD diturunkan yaitu diyakini telah didahului adanya pemeriksaan oleh BPKP, dimana salah satu item nya adalah klaim BPJS oleh RSU yang tidak sesuai dengan standar dan type RSU. “Kami dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat ke BPKP Perwakilan Provinsi NTB untuk meminta hasil audit terhadap BLUD RSUD Dompu guna memperjelas dugaan tersebut,” ujar Nandar.
Dampak internal juga akan sangat dirasakan oleh pihak manajemen RSU yaitu harus melakukan penyesuaian administrasi keuangan setelah perubahan type tersebut terhadap pembayaran tindakan dan jasa dokter spesialis, perawat, paramedis, ASN ataupun honorer dalam BLUD tersebut. Juga di internal akan bergejolak karena pembayaran klaim pasti akan tertunda.
Informasi penurunan kelas RSUD Dompu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Abubakar Husain pada Jum`at, 6 September 2019 via percakapan telepon dan saat ini pihaknya bersama direktur RSUD sedang berada di Jakarta, melakukan keberatan terhadap keputusan Kemenkes tersebut. “Hal ini oleh LPKMS sangat disesalkan padahal Menkes sudah memberi tenggang waktu 28 hari untuk masa sanggah sampai tanggal 12 Agustus 2019, tapi tidak digunakan. Setelah keputusan keluar baru kebakaran jenggot. Kerugian konsumen dan masyarakat sudah di depan mata,” pungkas Nandar.
Terpenting Sunandar kemukakan, akibat dari penurunan kelas tersebut berdampak serius dan signifikan terhadap keselamatan dan nyawa pasien, dan secara likuiditas separuh anggaran operasional akan dipangkas. Hal tersebut berakibat langsung terhadap pelayanan dan dirasakan langsung oleh pasien ataupun konsumen.
Munculnya polemik turunnya kelas RSUD Dompu memantik LPKMS untuk bersurat ke Kejaksaan Dompu perihal audit BPKP agar jajaran manajemen RSUD untuk segera dipanggil melakukan klarifikasi. “Kami segera bersurat besok,” ujar dia.