Dompu [EDITOR I News] – Petualangan mantan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Lutfi Iskandar berakhir di jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Ambisi dua periode sebagai Wali Kota Bima pun harus kandas di tangan Firli Bahuri, ketua KPK fenomenal.
Itu setelah Lutfi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Bima. Dia juga langsung ditahan sejak 5 Oktober tadi malam.
Upaya KPK membongkar rasuah kepada Lutfi masih tanda koma karena Firli menegaskan penyidik akan mendalami peran istri beserta keluarganya.
“Tentu akan kita dalami,” kata Firli menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers di gedung merah putih penetapan tersangka dan penahanan Lutfi, Kamis, 5 Oktober 2023, malam.
Tersangka itu jelas Firli adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga telah melakukan suatu peristiwa pidana.
“Nah, hari ini ketemu MLI (Muhammad Lutfi Iskandar, res). Untuk berikutnya tentu kita akan tunggu proses sebagaimana yang saya sampaikan masih ada pendalaman lebih lanjut. Tentu dengan dasar utama adalah untuk kecukupan bukti,” sebutnya.
Dalam penelusuran kasus di Kota Bima, dia berjanji akan menyampaikan perkembangannya sebagaimana asas-asas tugas pokok pelaksanaan oleh KPK demi kepentingan umum, keterbukaan, transparansi, profesionalitas dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan hak azasi manusia.