Mataram (EDITOR I News) – Penyidik Kejati, Nusa Tenggara Barat langsung menahan mantan ketua KONI Dompu inisial PT usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah periode tahun 2018 – 2021.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik menetapkan satu orang inisial PT (48 tahun) menjabat sebagai ketua KONI Dompu periode 2018 – 2021 menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (04/04/23), seperti dilansir siarpost.com.
Saat ini sambung dia tersangka sudah ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penahanannya terhitung sejak tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023,” ujarnya.
Penyidik menahan tersangka berdasarkan alasan objektif dan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. “Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas dia.
Selain itu lanjut Efrien, penahanan tersangka karena tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sebelumnya, Kejati menyatakan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus dimaksud sebesar 3 miliar rupiah. “Potensi kerugian negara mencapai Rp.3 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus Ely Rahmawati belum lama ini.