SUARABBC, Dompu – Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, H. Ichtiar, S.H., minggu kemarin secara resmi melamar ke partai PDIP untuk diusung sebagai calon Bupati Dompu, pada Pilkada tahun 2020 mendatang.
Dimintai komentarnya Senin, 23 September 2019, dia menyangkal dirinya tidak melanggar aturan ketika melamar. “Ini belum mendaftar baru melamar, inikan penjaringan. Kita ini masih bakal calon, bukan calon tetap. Kalau partai PDIP mengusung saya untuk mendaftar ke KPUD, o… pasti saya sudah ada dengan surat pensiun, saya lampirkan surat pensiun,” jawab nya santai.
Ichtiar, tegas berdalih dirinya baru bakal calon sehingga merasa tidak melabrak aturan. “Inikan baru bakal, jangan sampai kita ini mau mundur, apa iya partai ini akan mengusung saya? Ini 11 orang yang daftar, hahahaha,”.
Ujar dia, walaupun dirinya seorang ASN, maka sebagai bakal calon harus mendaftar ke partai. “Harus daftar ke partai loh, masa bakal calon hanya duduk di meja, hehehehe,” ujar dia.
“Pokoknya saya ini baru bakal calon, bukan calon tetap,” jawab dia lagi.
Ketika mendaftar ke KPUD, sambung dia, salah satu syarat di parpol siap mengundurkan diri dari ASN. Di PDIP kemarin belum ada syarat pengunduran diri. “Intinya saya ini baru bakal, beda bakal dengan calon. Karena ini belum ke KPU, untuk apa saya pensiun dini, kan harus dipastikan dulu partai itu mengusung saya nggak ke KPU?,” tandasnya.
Sementara urusan pensiun yang menjadi kewajibannya ketika mendaftar ke KPUD dan belakangan terus disoroti masyarakat, Ichtiar menjawab santai. Katanya, urusan pensiun 5 menit selesai. “Urusan pensiun 5 menit selesai ko, saya bawa sendiri berkasnya, bawa tangan ke BKN,” ujar mantan kepala Dishub tersebut.
Pada kesempatan itu, dia ungkapkan akan mundur jelang pendaftaran nanti. “Mulai tanggal 18 Juni 2020 pendaftaran di KPU, minggu pertama Juni saya sudah pensiun,”.
Soal status Kepala Dikpora, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKD Dompu Asraruddin, S.H., dimintai keterangan, Selasa, 24 September 2019. Dia langsung memperlihatkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Lalu papi One pangilan Asraruddin membacakan salah satu bunyi PP tersebut dan isinya : Berdasarkan pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal : PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusungan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. (my).