Kewajiban penyusunan LAKIP dibebankan kepada setiap instansi pemerintahan, yaitu : Kementerian / Lembaga Negara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian / Lembaga Negara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) LAKIP selambat lambatnya disampaikan tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Dompu, Nusa Tenggara Barat, Nukman Ahmad mengatakan, penjabaran SAKIP dan LAKIP seperti didalam website inspektorat.serangkab.go.id dan pemerintah.net sebagaimana terkutip, adalah berdasarkan perintah Inpres nomor 29 tahun 2014 yang harus dilaksanakan, dimana pelaksanaan SAKIP dan LAKIP adalah suatu keharusan bagi semua daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, karena tuntutan reformasi birokrasi secara komprehensif wajib dilaksanakan demi kelancaran pelayanan dan pembangunan.
Tujuan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah terang Nukman adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
“Kami di Dompu terus berupaya memperbaiki birokrasi dan pelayanan sebagaimana amanat undang-undang,” Nukman berujar, Rabu, 14 Februari 2020. (*).