Pilihan masuk sekolah vokasi adalah langkah yang tepat untuk mempersiapkan masa depan di era global dan menuju Indonesia emas.
Pendidikan vokasi berorientasi pada keahlian dan kepakaran yang khas serta berkemampuan untuk siap kerja.
Dengan demikian, lulusan pendidikan vokasi mampu bersaing secara global karena fokus pada pengembangan keterampilan dan teknologi aplikatif.
Satuan pendidikan penyelenggara adalah perguruan tinggi.
Dasar hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional.
2. UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.