Secara yuridis, tujuan dari pendidikan vokasi di Indonesia telah tertuang pada keputusan mendikbud No. 0490/U/1990 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih dan atau meluaskan pendidikan dasar.
2. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan dengan lingkungan sosial, budaya, dan sekitar.
3. Meningkatkan kemampuan siswa untuk dapat mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu, teknologi, dan kesenian.
4. Menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja dan mengembangkan sikap profesional.
Di Indonesia, meskipun tujuan utama dari pendidikan vokasi adalah industri kerja, hal ini tidak menutup kemungkinan jika seseorang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, setiap lembaga yang mengadakan program studi vokasi haruslah tetap memberikan bekal dasar bagi peserta didiknya untuk meneruskan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.