SUARABBC.COM, Dompu – Hari ini tanggal 23 Juli 2020, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sejarah mencatat semua elemen pemerhati sejarah dan budaya Dompu yang dimotori Majelis Sakaka Dana Dompu (Makadana) dan Gong 2000 mengambil langkah berani yaitu menggugat hari jadi Kabupaten Dompu sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah Daerah tanggal 11 April 1815, sekaligus dasar penetapan hari jadi Dompu versi Pemerintah Kabupaten juga dipertentangkan oleh mereka.
Menurut ketua Makadana Muhammad Iradat, dalam buku Seputar Kerajaan Dompu (SKD) karangan almarhum Israil M. Saleh, berdasarkan sumber data dari luar yaitu Pararaton Negara Kertagama tahun 1331, dalam sumpah Palapa Gajah Mada disebutkan 10 kerajaan untuk ditaklukan salah satunya Kerajaan Dompo atau Dompu.
Kemudian tahun 1357 `Ekspedisi Padompo`. Dikisahkan, Mpu Nala menaklukan sebuah negara yaitu Dompo.
Pelantikan Sultan Syamsuddin (Sultan Pertama sekaligus Raja terakhir) terjadi pada tanggal 24 September 1545/8 Rajab 952 H, hal itu berdasarkan Bo atau catatan Kesultanan Dompu.
Dan dari pendekatan arkeologis yaitu ditemukannya situs Nangasia di Kecamatan Hu`u era 2500 tahun SM.
Mereka menyoal, jika penetapan hari jadi Dompu diambil tahun 1815, logikanya berarti hanya ada 5 Sultan di Dompu, sementara jumlah Raja dan Sultan Dompu ada 29 orang dalam periode yang berbeda.
Selain itu, dikatakan pula ada hal yang lebih substansi jika hari ini Dompu lahir tahun 1815, maka sama halnya Dompu merupakan sub ordinat dari kerajaan Bima.
Gugatan Makadana dan Gong 2000 masuk melalui pintu saluran aspirasi di DPRD Dompu. Dihadapan wakil rakyat dalam rapat dengar pendapat umum, mereka berdialog dan menyampaikan argumentasi dan pemikiran-pemikiran berbasis data yang membantah hari jadi Dompu versi Pemerintah. Informasi yang mereka miliki diklaim bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengkajian kembali hari lahir Dompu.
Setelah mendengarkan presentasi dari Iradat selaku juru bicara yang mewakili lembaga Makadana yang disampaikan secara ringkas dihadapan forum DPRD dan dalam bentuk tulisan, kemudian dilanjutkan oleh Nurhaidah Saraila, anak dari tokoh budayawan Dompu almarhum Israil M. Saleh, pada pokoknya menggugat penetapan hari lahir Dompu yang ditetapkan pada 11 April 1815.
Dialog yang dipimpin ketua Komisi I Muttakun lalu memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk memberikan pandangan dan pendapat mereka terkait aspirasi Makadana.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dompu Khairul Insyan dan Kabag Hukum Setda Dompu Furkan sama-sama menanggapi bahwa tidak ada yang salah ketika ada atau fakta untuk mendukung perubahan hari lahir Dompu yang sudah ditetapkan melalui Perda. Dinas Pariwisata sambung Kadis memberi ruang bagi perubahan Perda.