Furkan menambahkan, Perda bisa saja dilakukan perubahan sesuai perkembangan atau adanya temuan/hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi II Mohammad Subahan serta seluruh anggota DPRD yang hadir semua sepakat dan menyatakan dukungannya untuk melakukan kajian kembali penetapan hari lahir Dompu, yang diawali dengan pembentukan Tim Perumus.
Mereka berharap melalui kerja Tim Perumus, aspirasi yang disampaikan oleh para pemerhati sejarah dan budaya dapat ditindaklanjuti sehingga tidak adalagi keraguan terhadap hari lahir Dompu yang akan menjadi beban sejarah dan nantinya akan digugat oleh anak cucu kita di masa mendatang.
Rapat DPRD itu menghasilkan 3 butir kesimpulan yaitu pertama, DPRD mendorong Pemkab Dompu membentuk Tim Perumus untuk melakukan pengkajian kembali hari lahir Dompu yang sebelumnya ditetapkan pada 11 April 1815 melalui Perda Nomor 18 Tahun 2004.
Kedua, Komposisi Tim Perumus harus melibatkan berbagai unsur dan pihak yang berkompeten serta perwakilan dari Lembaga Majelis Sakaka Dana.
Dan ketiga Tugas dan fungsi Tim Perumus diharapkan bekerja berdasarkan ringkasan hasil kajian yang disampaikan oleh Lembaga Majelis Sakaka Dana dan mengajukan hari lahir Dompu dengan menggunakan rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara historis dan sosiologis yaitu pada saat Sumpah Palapa atau saat Pelantikan Sultan I Dompu dan bukan saat meletusnya Gunung Tambora pada 11 April 1815.
RDPU dihadiri anggota DPRD lainnya Lambi, Yatim, Pahlawan Indra Jaya, Ahmadin, Suhaimin, Irfan, dan Muhammad Yamin.
Kepada SUARABBC, Iradat mengungkapkan salah satu klausul Prof. Helius Syamsuddin dalam penetapan hari jadi Dompu mengatakan jika ada data terbaru dengan pendekatan riset dan kaidah ilmiah, tidak tertutup kemungkinan penetapan hari jadi Dompu dapat dirubah.
Riset di internet
Sejarah penetapan hari jadi Dompu mulai di wacanakan pada masa Pemerintahan Bupati Dompu Umar Yusuf. Kemudian periode Pemerintahan Bupati Dompu Abubakar Ahmad (periode pertama), penelusuran tentang hari jadi Dompu kembali dibahas oleh tim dan DPRD Kabupaten Dompu.
Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang serta bantuan dari salah seorang pakar sejarah nasional kelahiran Dompu yakni Prof. Helius Syamsudin, Phd ( Guru Besar sejarah pada UPI Bandung), akhirnya hari jadi Dompu dapat disepakati dan ditetapkan melalui keputusan DPRD Kabupaten Dompu yang selanjutnya dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu nomor : 18 tanggal 19 bulan Juni tahun 2004 menetapkan hari jadi Dompu jatuh pada hari Selasa tanggal 11 April tahun 1815 atau bertepatan dengan tahun Islam 1 Jumadil awal tahun 1230 H.