SUARABBC, Dompu – Sejauh ini belum ada informasi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kapan akan mengambil alih proses hukum dugaan korupsi dalam kasus perekrutan CPNS K2, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang menyeret Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin sebagai tersangka. Dimana kasus K2 sebelumnya ditangani Polda dan Kejati NTB.
Kendati demikian, sebelumnya koordinator Korsup Penindakan KPK Endang Tarsa disalah satu media menjelaskan pertimbangan Deputi Penindakan sesuai pasal 9 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, kasus dimaksud memenuhi syarat untuk diambil alih.
Belakangan, tersiar kabar bahwa lembaga anti rasuah itu sudah mengambil alih kasus tersebut, bahkan Penyidik KPK minggu kemarin telah melakukan ekspose kasus K2 dihadapan Pimpinan KPK. Kabar tersebut belum bisa diterima mengingat KPK belum merilis secara resmi, dan seperti apa hasil ekspose yang (telah) dilakukan itu.
Pertanyaannya, jika seandainya kasus K2 benar-benar diambil alih KPK, apakah ada kemungkinan akan dihentikan? Atau sebaliknya? Kemudian, bagaimana nasib Bupati apakah akan langsung ditahan demi kepentingan penyidikan jika surat perintah penyidikan diterbitkan KPK?
Berikut penjelasan dan analisa yuridis Kisman Pangeran, seorang praktisi hukum yang selama ini juga konsen mendampingi kasus korupsi, saat dihubungi SUARABBC, Senin, 30 Juli 2018.
Katanya, jika benar KPK mengambil alih penanganan kasus K2, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang ada bahwa KPK tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Artinya, ketika kasus K2 diambil alih KPK, maka dapat dipastikan kasus K2 akan bermuara pada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dirinya menegaskan, jika benar KPK akan mengambil alih penanganan kasus K2, maka seluruh barang bukti ataupun alat bukti dan tersangka kasus tersebut wajib diserahkan oleh penyidik Polda NTB kepada penyidik KPK. “Itu perintah UU nomor 30 tahun 2002, pasal 8 ayat (3)” kata Advokat muda itu.
Sedangkan terkait pengambil alihan penanganan kasus K2 apakah tersangka akan langsung ditahan? Menurutnya, sebelum KPK melakukan penahanan terhadap tersangka kasus K2, maka KPK akan melakukan pengkajian yang cermat dan komprehensif. Artinya ketika berkas kasus K2 benar-benar diserahkan kepada KPK, maka tidak secara otomatis tersangka akan langsung ditahan oleh KPK. Alasannya, karena kasus tersebut sejak awal tidak dilidik atau disidik oleh KPK, melainkan oleh Penyidik Polda NTB. Maka, KPK akan lebih hati-hati dan kemungkinan besar akan melakukan pemeriksaan ulang ataupun pemeriksaan tambahan guna melengkapi atau menyempurnakan hal-hal yang sekiranya masih dipandang ada kekurangan dalam kajian dan telaahan hukum tim Penyidik KPK.
Kemudian, mengenai sprindik atau surat perintah penyidikan yang nantinya akan dikeluarkan KPK, itu adalah prosedur tetap yang bersifat normatif saja. Artinya penerbitan sprindik bukan berarti tersangka akan langsung ditahan, tetapi penerbitan sprindik adalah dasar bagi penyidik untuk melakukan proses penyidikan atas kasus K2 tersebut. Dimana proses penyidikan sendiri berdasarkan KUHAP adalah tahapan untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta mencari dan menetapkan pelakunya.
Sehingga hal yang betul-betul harus dipahami bahwa dengan diterbitkannya sprindik maka tidak secara otomatis telah ada tersangkanya. Karena penetapan tersangka baru bisa dilakukan apabila penyidik telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang ada dan dengan 2 alat bukti yang cukup baru bisa ditetapkan tersangka. Konteks kasus K2 terang dia, walaupun benar sudah ada tersangka (TSK), akan tetapi yang menetapkan TSK itu institusi awal (Polda NTB, red) bukan oleh KPK.
Lanjut pengacara muda tersebut, jika benar ada informasi KPK akan menerbitkan sprindik, berarti KPK akan melakukan penyidikan ulang. Dan memang harus demikian karena tidak bisa serta merta KPK menahan seseorang hanya dengan status tersangka yang ditetapkan oleh institusi lain.
Menurut Kisman, apabila KPK benar-benar ambil alih dan akan menerbitkan sprindik baru, maka hal itu sudah benar dan berdasarkan sprindik baru itulah kasus K2 akan disidik oleh KPK. Dan ingat dengan diterbitkannya sprindik maka tidak secara otomatis telah ada tersangkanya. “Dalam konteks inilah pendapat saya diawal tadi bahwa dengan diambil alihnya kasus ini oleh KPK maka seluruh berkas-berkas perkara K2 akan diserahkan kepada KPK, akan tetapi bukan berarti tersangkanya langsung akan ditahan saat itu juga,” ujar dia.
Kendati demikian, jika menilik kebiasaan KPK selama ini, bahwa ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka, maka wajib benar-benar berdasarkan 2 alat bukti yg cukup. Dan oleh karena menahan tersangka oleh penyidik bukanlah kewajiban akan tetapi merupakan hak, maka dalam kasus K2 nantinya KPK akan menahan siapapun tersangkanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan KPK sendiri nantinya. Lanjut Kisman, sehingga susah kita akan memprediksi kapan tersangka akan ditahan. “Namun hal yang pasti akan terjadi adalah KPK akan tetap menahan setiap tersangka kasus korupsi tanpa pandang bulu,”.
Dia mengulangi, jika kasus K2 diambil alih KPK, maka KPK akan menerbitkan sprindik, sebab antara KPK dan Polri adalah 2 institusi yang berbeda. Artinya KPK tidak bisa melakukan proses penyidikan terhadap kasus K2 hanya mengacu dan berdasarkan sprindik atau penetapan tersangka dari Polda NTB. KPK dalam kasus ini harus menerbitkan sprindik baru.
Lalu apakah kasus K2 akan ada kemungkinan dihentikan oleh KPK? Kisman menjawab tidak ada kemungkinan KPK akan menghentikannya, dengan alasan ; Pertama, KPK tidak akan mengambil alih kasus K2 jika dari sisi materi yuridisnya perkara tersebut tidak kuat bukti-bukti telah terjadinya tindak pidana korupsi. Kedua, KPK tidak akan terbitkan sprindik apabila kasus ini tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Dan Ketiga, KPK tidak memiliki kewenangan untuk terbitkan SP3. Artinya sekali keluar sprindik maka harus ada putusan dari Pengadilan.
Sementara soal lama dan cepatnya penyelesaian kasus K2 oleh KPK jika dikeluarkannya sprindik, dia mengatakan itu relatif. Tetapi satu hal yang harus dipegang teguh, bahwa dengan bukti-bukti yang ada saat ini, KPK sudah yakin dan anggap cukup makanya KPK berani dan nekat mengambil alih penanganan kasus ini. Itupun jika KPK benar-benar mengambil alih. Artinya tidak memakan waktu yang lama karena pada prinsipnya KPK hanya akan butuh penyempurnaan terhadap hal-hal yang kecil saja. (if).