Dompu (EDITOR News) – Upaya eksekusi Mushola Amali, RT. 01 RW. 01, Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB oleh Bank NTB Syariah Cabang Dompu gagal karena mendapat penolakan warga setempat.
Rencana eksekusi tempat ibadah ummat Islam tersebut berkaitan dengan kredit macet dimana sertifikat mushola diduga dijadikan agunan kredit oleh oknum pengurus inisial RSL ke KCP bank NTB Syariah Dompu waktu itu.
Diceritakan Junaidin warga Lingkungan Mantro, Selasa (30/8/22), jamaah musholah dan warga sekitar heran ketika petugas dari Bank NTB Syariah Cabang Dompu Selasa pagi hendak mengeksekusi musholah, sontak warga yang sudah melihatnya langsung keberatan dan menolak dilakukan eksekusi.
Lahan dan bangunan musholah ujarnya merupakan hibah dari pak Komaruddin, seorang dermawan asal Jakarta untuk digunakan musholah bagi masyarakat Mantro dan sekitarnya.
Diakui Junaidin, sertifikat musholah masih atas nama pemilik lahan pertama yaitu orang Padang yang sudah pindah domisili dan belum di balik nama. Dirinya tidak tahu jika sertifikat musholah itu di gadaikan oleh salah satu pengurus RSL, bahkan ungkap dia warga juga tidak tahu jika sertifikat itu juga sudah di balik nama ke RSL dari pemilik tanah sebelumnya.
“Jangankan warga, RSL sendiri kaget kalau nama pemilik sertifikat sudah berganti ke nama dirinya,” kata Junaidin mengutip pengakuan RSL belum lama ini.
Warga ujar Juanidin menyayangkan sikap Bank NTB yang meloloskon kredit dengan agunan bangunan dan lahan milik musholah, seharusnya saat cek fisik petugas Bank bisa membatalkan pengajuan kredit itu.
“Atau jangan-jangan Bank NTB Syariah tidak turun lapangan untuk mengecek kondisi calon agunan,” tanya dia penuh heran.
Katanya, pihak Bank sudah dua kali datang untuk melakukan eksekusi musholah ini namun batal dilakukan karena ditentang oleh warga.
Terakhir disampaikannya, warga Mantro berencana akan mendatangi Bank NTB Syariah Cabang untuk mencari kejelasan dan membatalkan niatnya untuk mengeksekusi lahan dan bangunan musholah.
“Jika urusan kredit harusnha bank berurusan dengan RSL. Jika Bank NTB Syariah tetap memaksakan eksekusi maka kami khawatir akan muncul konflik kepentingan antara pihak bank dengan warga,” pungkasnya.
Kepala Bank NTB Syariah Cabang Dompu Abidin yang dihubungi terpisah oleh reporter RRI di Pendopo Bupati Dompu keesokan harinya mengaku tidak mengetahui persoalan dimaksud. Namun kata dia pengajuan kredit tidak hanya di Bank NTB namun juga di perbankan lainnya cek fisik lapangan wajib dilakukan.